Al Ustadzah Ummu Ishaq Al Atsariyah.
Kata laknat yang sudah menjadi bagian dari bahasa
Indonesia memiliki dua makna dalam bahasa Arab:
Pertama: Bermakna mencerca.
Kedua: Bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.
Kedua: Bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.
Ucapan laknat ini mungkin terlalu sering kita dengar
dari orang-orang di lingkungan kita dan sepertinya saling melaknat merupakan
perkara yang biasa bagi sementara orang, padahal melaknat seorang Mukmin
termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda,
عن أبي زيد ثابت بن الضحاك الأنصاري رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
وهو من أهل بيعة الرضوان قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم: ولعن المؤمن كقتله .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Zaid, yaitu Tsabit bin Adh Dhahhak Al Anshari
Radhiallahu'anhu dan ia adalah termasuk golongan ahli bai'atur ridhwan, katanya:
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang melaknat seorang
Mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya
10/464)
Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ((“Fahuwa
Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al
Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat
seseorang maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan
kebinasaan.”
Sebagian wanita begitu mudah melaknat orang yang ia
benci bahkan orang yang sedang berpekara dengannya, sama saja apakah itu
anaknya, suaminya, hewan atau selainnya. Sangat tidak pantas bila ada seseorang
yang mengaku dirinya Mukmin namun lisannya terlalu mudah untuk melaknat.
Sebenarnya perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :
وعن ابن مسعود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <ليس المؤمن بالطعّان ولا اللعّان
ولا الفاحش ولا البَذِيِّ> رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ
“Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang suka mencela,
tidak pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor
ucapannya.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad halaman 116
dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Hadits ini disebutkan oleh
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafizhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al
Musnad 2/24)
Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang yang
jujur dalam keimanannya (shiddiq), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda :
وعن أبي هريرة رَضيَ اللَّهُ عَنْهُ أن رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال: <لا ينبغي لصدِّيق أن يكون لعّاناً>
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang
yang suka melaknat.” (Hadits Riwayat Muslim no. 2597)
Pada hari kiamat nanti, orang yang suka melaknat tidak
akan dimasukkan dalam barisan para saksi yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka
telah menyampaikan risalah dan juga ia tidak dapat memberi syafaat di sisi Allah
Ta’ala guna memintakan ampunan bagi seorang hamba. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda :
وعن أبي الدرداء رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء
يوم القيامة> رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Orang yang suka melaknat itu bukanlah orang yang dapat
memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (Hadits Riwayat
Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu
‘anhu)
Perangai yang buruk ini sangat besar bahayanya bagi
pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara orang yang dilaknat itu
tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali kepadanya sebagai orang yang
mengucapkan.
Imam Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dari hadits Abu
Darda radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda
:
وعن أبي الدرداء رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <إن العبد إذا لعن شيئاً صعدت اللعنة
إلى السماء فتغلق أبواب السماء دونها، ثم تهبط إلى الأرض فتغلق أبوابها دونها، ثم
تأخذ يميناً وشمالاً، فإذا لم تجد مساغاً رجعت إلى الذي لعن، فإن كان أهلاً لذلك
وإلا رجعت إلى قائلها> رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ
“Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat
tersebut naik ke langit, lalu tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat
itu turun ke bumi lalu ia mengambil ke kanan dan ke kiri. Apabila ia tidak
mendapatkan kelapangan, maka ia kembali kepada orang yang dilaknat jika memang
berhak mendapatkan laknat dan jika tidak ia kembali kepada orang yang
mengucapkannya.”
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar hafizhahullah tentang
hadits ini : “Sanadnya jayyid (bagus). Hadits ini memiliki syahid dari hadits
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan. Juga memiliki syahid lain
yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma. Para perawinya adalah orang- orang kepercayaan (tsiqah), akan tetapi
haditsnya mursal.”
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam larangan
melaknat ini yakni kita boleh melaknat para pelaku maksiat dari kalangan
Muslimin namun tidak secara ta’yin (menunjuk langsung dengan menyebut nama atau
pelakunya). Tetapi laknat itu ditujukan secara umum, misal kita katakan :
“Semoga Allah melaknat para pembegal jalanan itu… .”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri telah
melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya. Beliau Shallallahu ‘alayhi wasallam juga melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dan masih banyak lagi.
Berikut ini kami sebutkan beberapa haditsnya:
لعن اللَّه الواصلة والمستوصلة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat
wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang
minta disambungkan rambutnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dalam Shahih
keduanya)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
mengabarkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا
آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
“Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang
minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan
alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya,
wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ
النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki- laki.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam
Shahihnya)
Dibolehkan juga melaknat orang kafir yang sudah
meninggal dengan menyebut namanya untuk menerangkan keadaannya kepada manusia
dan untuk maslahat syar’iyah. Adapun jika tidak ada maslahat syar’iyah maka
tidak boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah
kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah
sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari
dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Setelah kita mengetahui buruknya perangai ini dan
ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah
kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan kita untuk
melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita bertakwa
kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari ucapan yang
tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah. Wallahu a’lam bis
shawwab.
(Terjemahan dari Kitab Nasihati lin Nisa’ karya Ummu
Abdillah bintu Syaikh Muqbil Al Wadi’iyyah dengan beberapa perubahan dan
tambahan)
[Dikutip dari Majalah MUSLIMAH Edisi 37/1421 H/2001
M]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar